Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
BUPATI BANYUWANGI
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI
NOMOR : … TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN BANYUWANGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUWANGI
Menimbang : 1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi;
2. bahwa dengan berubahnya Ujian Nasional SD menjadi Ujian Sekolah dan menyesuaikan dengan beberapa kebijakan pemerintah perlu ada perubahan tata cara penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
12. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
14. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0031/P/BSNP/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustho, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2014/2015;
15. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2217/103.02/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2014/2015;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E);
18. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 6/D);
19. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku Kabupaten Banyuwangi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
BAB I
PENJELASAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Banyuwangi;
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
3. Bupati adalah Bupati Banyuwangi;
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
5. Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dari satuan pendidikan yang jenjangnya setingkat lebih rendah;
6. Satuan Pendidikan meliputi TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK;
7. Perpindahan peserta didik adalah penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dari satuan pendidikan lain yang kelas dan jenjangnya sama;
8. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik baru secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah Dasar(SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi;
9. Nilai Ujian Nasional (UN) adalah angka yang diperoleh dari hasil ujian nasional yang dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN);
10. Ijazah adalah dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik baru telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
11. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah surat keterangan yang memuat Nilai Hasil Ujian Nasional;
12. Kelompok A pada TK/RA adalah peserta didik berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun;
13. Kelompok B pada TK/RA adalah berusia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun;
14. Program Kejar Paket A Setara SD adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
15. Program Kejar Paket B Setara SMP adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP;
16. Program Kejar Paket C Setara SMA adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMA;
17. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang salah satu tugas pokok dan fungsinya menangani bidang pendidikan pada Madrasah dan Pendidikan Agama di satuan pendidikan;
18. Piagam Prestasi adalah piagam kejuaraan lomba Bidang Akademis maupun Non Akademis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten, Kepanitiaan Tingkat Kabupaten/ Kecamatan, Dinas Pemuda dan Olah Raga , KONI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, PMI, Kwartir Gerakan Pramuka;
19. Jalur Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olahraga, prestasi seni, IPTEK (KIR), ekonomi lemah dan usia calon peserta didik baru;
20. Jalur Reguler adalah penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi on line.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas– luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru harus berasaskan :
(1) Obyektivitas artinya bahwa penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
(2) Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk;
(3) Akuntabilitas artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
(4) Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, ras dan golongan;
(5) Kompetitif artinya sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
BAB III
BATAS JUMLAH PESERTA DIDIK BARU
Pasal 4
(1) Jumlah peserta didik baru pada TK dalam satu rombongan belajar maksimum 20 orang;
(2) Jumlah peserta didik baru pada TKLB dalam satu rombongan belajar maksimum 5 orang;
(3) Jumlah peserta didik baru pada SD dalam setiap rombongan belajar maksimum 32 orang;
(4) Jumlah peserta didik baru pada SDLB dalam setiap rombongan belajar maksimum 8 orang;
(5) Jumlah peserta didik baru pada SMP dalam setiap rombongan belajar maksimum 36 orang;
(6) Jumlah peserta didik baru pada SMPLB dalam setiap rombongan belajar maksimum 8 orang;
(7) Jumlah peserta didik baru pada SMA dan SMK dalam setiap rombongan belajar maksimum 36 orang;
(8) Jumlah peserta didik baru pada SMALB dalam setiap rombongan belajar maksimum 8 orang;
(9)Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar berlaku sejak kelas awal sampai kelas akhir pada seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta;
BAB IV
WAKTU
Pasal 5
(1) Kegiatan penerimaan peserta didik baru, dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang;
(2) Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 ayat (1) perlu ditetapkan batas maksimum peserta didik baru dan jadwal kegiatan penerimaan peserta didik baru dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
(3) Bagi penyelenggara Pendidikan Khusus, sistem penerimaan peserta didik baru diatur tersendiri oleh satuan pendidikan masing–masing setelah mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
Pasal 6
Satuan Pendidikan dapat melaksanakan seleksi calon peserta didik baru, jika jumlah pendaftar melebihi pagu yang telah ditetapkan.
BAB V
PENERIMAAN PESERTA DIDIK TK/RA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru TK/RA adalah:
a. berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b. berusia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
(2) Persyaratan calon peserta didik baru TKLB adalah anak berkebutuhan khusus berusia minimal 4 tahun.
Bagian Kedua
Mekanisme Penerimaan
7Pasal 8
Mekanisme penerimaan peserta didik TK/RA ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang belajar dan tenaga pendidik.
BAB VI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK SD
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah:
a. berusia 7 –12 tahun wajib diterima;
b. telah berusia lebih dari 6 tahun diterima berdasarkan peringkat skor usia calon peserta didik baru;
c. berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
d. PPDB online bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Komponen, bobot, dan skor SD sebagai berikut:
No |
Komponen |
Bobot |
Skor Maks |
Keterangan |
1 |
Usia |
60% |
600 |
Akte Kelahiran/KK |
2 |
Jarak tempat tinggal ke sekolah |
40% |
400 |
Bukti KSK |
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SDLB adalah anak berkebutuhan khusus berusia minimal 6 tahun.
Bagian Kedua
Mekanisme Penerimaan
Pasal 10
(1) Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) SD dan SDLB dilakukan berdasarkan usia, jarak tempat tinggal calon yang ditentukan oleh sekolah dengan pertimbangan Komite Sekolah;
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK, RA/BA dan TKLB;
(3) Tidak dipersyaratkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung);
(4) Bagi SD/MI yang telah siap dapat melaksanakan PPDB on line dan dituangkan dalam keputusan Kepala Dinas.
BAB VII
PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMP
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 11
(1) Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
a. Telah lulus SD/MI/SDLB atau Program Paket A/Ula memiliki Ijazah dan atau SKHU S/M/PK;
b. berusia setinggi – tingginya 18 tahun awal tahun pelajaran baru;
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMPLB adalah anak yang tamat dan lulus SD/MI, SDLB atau Program Paket A/Ula, memiliki Ijazah dan atau SKHU S/M/PK.
Bagian Kedua
Mekanisme Penerimaan
Pasal 12
(1) Penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP/SMPLB menggunakan sistem skoring terpadu (SST) dengan 2 (dua ) jalur, yaitu Jalur Mandiri dan Jalur Reguler;
(2) Proporsi kuota terdiri atas jalur mandiri maksimal 20% dan jalur reguler minimal 80% dari pagu yang ditetapkan;
(3) Jalur mandiri dan jalur regular sebagaimana ayat 1 dilaksanakan secara bersamaan
Pasal 13
(1) Jalur Mandiri SMP, seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olahraga, prestasi seni, IPTEK (KIR), ekonomi lemah dan usia calon peserta didik baru;
(2) Calon peserta didik baru hanya memilih 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu pada SMP tempat pendaftaran;
(3) Komponen, bobot, dan skor maksimum jalur mandiri SMP sebagai berikut:
No |
Komponen |
Bobot |
Skor Maks |
Keterangan |
1 |
Tes Akademik / Skolastik |
40% |
400 |
Hasil tes |
2 |
Jarak tempat tinggal ke sekolah |
25% |
250 |
Bukti KSK |
3 |
Prestasi Akademik / non akademik |
25% |
250 |
Piagam Asli |
4 |
Faktor ekonomi lemah |
10% |
100 |
Bukti Kartu Pengendalian Sosial (KPS) /Kartu Banyuwangi Belajar, dan survey |
|
Jumlah |
100 % |
1000 |
|
(4) Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka dipertimbangkan berturut-turut Tes Akademik/ Skolastik, Jarak tempat tinggal ke sekolah, Prestasi akademik/ non akademik dan Faktor ekonomi lemah;
(5) Calon peserta didik baru yang memperoleh sertifikat Juara I s.d. Juara Harapan I dan II Tingkat Internasional/ Nasional atau Juara I s.d. Juara III Tingkat Provinsi baik prestasi Akademik maupun Non Akademik secara perorangan pada saat di SD/MI, dikeluarkan oleh Lembaga yang berkompeten, langsung diterima sebagai peserta didik baru sekolah yang dikehendaki dengan direkomendasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi;
(6) Tabel skor prestasi akademis dan non akademis kegiatan lomba:
a. Perorangan :
Tingkat |
JUARA |
Keterangan |
||||
I |
II |
III |
Har I |
Har II |
||
Nasional/Internasional |
250 |
240 |
230 |
220 |
210 |
Piagam peserta tingkat nasional tidak berjenjang setara dengan juara II tingkat kabupaten |
Provinsi |
200 |
190 |
180 |
170 |
160 |
|
Kabupaten |
150 |
140 |
130 |
120 |
110 |
|
Kecamatan |
100 |
90 |
80 |
70 |
60 |
b. Beregu / Kelompok :
Jumlah Peserta |
Prosentase skor |
Keterangan |
sampai 5 orang |
50% |
per orang |
sampai 10 orang |
30% |
per orang |
lebih dari 10 orang |
30% |
bagi ketua regu/kelompok |
20% |
bagi anggota regu/kelompok |
(7) Apabila calon memiliki lebih dari satu prestasi, akan diambil salah satu yang memiliki skor paling tinggi;
(8) Skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah adalah:
a. satu desa/kelurahan dengan sekolah : 250
b. desa/kelurahan lain berhimpitan dengan sekolah : 200
c. desa/kelurahan lain tidak berhimpitan, satu kecamatan
dengan sekolah : 150
d. kecamatan lain dalam kabupaten : 100
e. di luar kabupaten : 50
f. calon peserta didik dari Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo jika mendaftar pada SMP di Kecamatan Wongsorerjo, skor jarak tempat tinggal setara dengan skor “kecamatan lain dalam kabupaten”;
g. calon peserta didik dari Kecamatan Silo Kabupaten Jember jika mendaftar pada SMP di Kecamatan Kalibaru, skor jarak tempat tinggal setara dengan skor “kecamatan lain dalam kabupaten”;
(9) Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi dan validasi terhadap prestasi non akademis yang disertakan dalam pendaftaran;
(10)Penskoran dari komponen ekonomi lemah dibuktikan dari Kartu Pengendalian Sosial (KPS) atau sejenisnya atau Kartu Banyuwangi Belajar dan hasil survey oleh satuan pendidikan;
(11)Peserta didik baru yang bersedia mondok dan bermukim penuh pada pondok pesantren yang memangku satuan pendidikan dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
(12)Persentase Jalur Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud ayat 11 minimal 60% regular, maksimal 20% jalur mandiri dan maksimal 20% jalur pondok pesantren dari pagu yang ditetapkan.
Pasal 14
(1) Jalur Reguler penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi on line;
(2) Penerimaan calon peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan nilai terdiri atas:
a. jumlah nilai Ujian Sekolah terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
b. rerata nilai Ujian Sekolah khusus mata pelajaran PKN dan IPS;
c. rerata nilai raport semester VII sampai dengan XI pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA dan IPS;
(3) Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 3 SMP, dan mendaftar pada salah satu SMP penyelenggara PPDB online;
(4) Komponen, bobot dan skor maksimum jalur reguler SMP, adalah:
No |
Komponen |
Bobot |
Skor Maks |
Bukti Fisik |
1
|
Jumlah Nilai Ujian Sekolah (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) |
50% |
500
|
Ijazah/ SHUN Asli |
2 |
Rerata nilai Ujian Sekolah (PKN dan IPS) |
30% |
300 |
SKHUS Asli
|
3 |
Rerata Rapor semester VII s.d. semester XI |
20% |
200 |
Menyerahkan Raport Asli |
JUMLAH |
100% |
1000 |
|
(5) Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama pada ayat 4 pasal ini, maka dipertimbangkan berturut-turut Jumlah Nilai Ujian Sekolah (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA), Rerata Nilai Ujian Sekolah (PKn dan IPS), dan rerata nilai raport semester VII sampai dengan XI;
(6) Bagi calon peserta didik baru dari SD satu lokasi dengan SMP Satu Atap apabila mendaftar, langsung diterima di kelas VII pada sekolah tersebut.
BAB VIII
PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMA
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 15
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA adalah :
a. telah lulus SMP/MTs atau Program Paket B/Wustho, memiliki Ijazah dan atau SHUN S/M/PK;
b. berusia setinggi-tingginya 21 tahun awal tahun pelajaran baru;
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMALB adalah anak yang tamat dan lulus SMP/MTs, SMPLB atau Program Paket B/Wustho, memiliki Ijazah dan atau SHUN S/M/PK.
Bagian Kedua
Mekanisme Penerimaan
Pasal 16
(1) Penerimaan peserta didik baru kelas X SMA menggunakan sistem skoring terpadu (SST) dengan 2 (dua ) jalur, yaitu Jalur Mandiri dan Jalur Reguler;
(2) Proporsi kuota terdiri atas jalur mandiri maksimal 20% dan jalur reguler minimal 80% dari pagu yang ditetapkan;
(3) Jika kuota jalur mandiri tidak terpenuhi, maka kekurangannya ditambahkan pada kuota jalur reguler;
(4) seleksi mendahului seleksi jalur reguler dan mandiri;
(5) Jalur mandiri dan jalur regular sebagaimana ayat 1 dilaksanakan secara bersamaan
Pasal 17
(1) Jalur Mandiri, seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil tes potensi akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olah raga, prestasi seni, IPTEK (KIR), ekonomi lemah dan usia calon peserta didik baru;
(2) Calon peserta didik baru hanya memilih 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu pada SMA tempat pendaftaran;
(3) Komponen, bobot dan skor maksimum pada aspek Jalur Mandiri, adalah:
No |
Komponen |
Bobot |
Skor Maks |
Keterangan |
1 |
Tes Akademik / Skolastik |
40% |
400 |
Hasil tes |
2 |
Jarak tempat tinggal ke sekolah |
25% |
250 |
Bukti KSK |
3 |
Prestasi Akademik / non akademik |
25 % |
250 |
Piagam Asli |
4 |
Faktor ekonomi lemah |
10% |
100 |
Kartu Pengendalian Sosial (KPS) /Kartu Banyuwangi Belajar, dan survey |
|
Jumlah |
100 % |
1000 |
|
(4) Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka dipertimbangkan berturut-turut Tes Akademik/ Skolastik, Jarak tempat tinggal ke sekolah, Prestasi akademik/ non akademik dan Faktor ekonomi lemah;
(5) Skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah adalah:
a. satu desa/kelurahan dengan sekolah : 250
b. desa/kelurahan lain berhimpitan dengan sekolah : 200
c. desa/kelurahan lain tidak berhimpitan, satu kecamatan
dengan sekolah : 150
d. kecamatan lain dalam kabupaten : 100
e. luar kabupaten : 50
f. calon peserta didik dari Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo jika mendaftar pada SMA di Kecamatan Wongsorerjo, skor jarak tempat tinggal setara dengan skor “kecamatan lain dalam kabupaten”.
(6) Prestasi Akademik terdiri dari:
a. Perorangan
Tingkat |
Juara |
Keterangan |
||||
I |
II |
II |
Hrp I |
Hrp II |
||
Nasional/Internasional |
250 |
240 |
230 |
220 |
210 |
Piagam peserta tingkatnasional |
Provinsi |
200 |
190 |
180 |
170 |
160 |
|
Kabupaten |
150 |
140 |
130 |
120 |
110 |
tidak berjenjang setara dengan juara II tingkat kabupaten |
Kecamatan |
100 |
90 |
80 |
70 |
60 |
b. Beregu
Jumlah Peserta |
Prosentase skor |
Keterangan |
sampai 5 orang |
50% |
per orang |
sampai 10 orang |
30% |
per orang |
lebih dari 10 orang |
30% |
bagi ketua regu/kelompok |
20% |
bagi anggota regu/kelompok |
(7) Apabila calon memiliki lebih dari satu prestasi sebagaimana ayat 6 (a) dan (b) akan diambil salah satu yang memiliki paling tinggi;
(8) Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi dan validasi terhadap prestasi non akademis yang disertakan dalam pendaftaran;
(9) Calon peserta didik baru yang memperoleh sertifikat Juara I s.d Juara Harapan I dan II Tingkat Internasional/ Nasional atau Juara I s.d. Juara III Tingkat Provinsi baik prestasi Akademik maupun Non Akademik secara perorangan pada saat di SMP/MTs, dikeluarkan oleh Lembaga yang berkompeten, langsung diterima sebagai peserta didik baru sekolah yang dikehendaki dengan direkomendasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi;
(10)Penskoran dari komponen ekonomi lemah dibuktikan dari Kartu Pengendalian Sosial (KPS) atau sejenisnya atau Kartu Banyuwangi Belajar dan hasil survey oleh satuan pendidikan;
(11)Peserta didik baru yang bersedia mondok dan bermukim penuh pada pondok pesantren yang memangku satuan pendidikan dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 18
(1) Jalur Reguler SMA, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi on line;
(2) Seleksi Calon peserta didik baru kelas X SMA menggunakan:
a. Nilai Ujian Nasional SMP/MTs meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. Nilai rerata raport SMP/MTs semester I s.d. V mata pelajaran Ujian Nasional;
(3) Calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 2 SMA, dan mendaftar pada salah satu SMA penyelenggara PPDB online;
(4) Komponen, bobot dan skor maksimum jalur reguler SMA sebagai berikut :
No. |
Komponen |
Bobot |
Skor Maksimum |
Keterangan |
1 |
Nilai Ujian Nasional |
60 % |
600 |
Ijazah Asli |
2 |
Nilai Rerata Rapor semester I s.d V mata pelajaran UN |
40 % |
400 |
Rapor Asli |
|
Jumlah |
100 % |
1000 |
|
(5) Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama ayat 4 pada pasal ini, maka dipertimbangkan berturut-turut rerata Nilai Ujian Nasional, rerata nilai rapor semester I sampai dengan V.
BAB IX
PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMK
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 19
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMK adalah sebagai berikut :
(1) telah lulus SMP/MTs atau Program Paket B/Wustho, memiliki Ijazah dan atau SHUN S/M/PK;
(2) berusia setinggi-tingginya 21 tahun awal tahun pelajaran baru;
(3) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan bidang dan program keahlian di satuan pendidikan yang dituju.
Bagian Kedua
Mekanisme Penerimaan
Pasal 20
(1) Penerimaan peserta didik baru kelas X SMK menggunakan sistem skoring terpadu (SST) dengan 2 (dua) jalur yaitu: Jalur Mandiri dan Jalur Reguler;
(2) Proporsi kuota terdiri atas jalur mandiri maksimal 20% dan jalur reguler minimal 80% dari pagu yang ditetapkan;
(3) Sebelum mendaftar, calon peserta didik baru SMK dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan.
(4) Jalur mandiri dan jalur regular sebagaimana ayat 1 dilaksanakan secara bersamaan
Pasal 21
(1) Jalur Mandiri, seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah, prestasi olahraga, prestasi seni, IPTEK (KIR), ekonomi lemah dan usia calon peserta didik baru;
(2) Calon peserta didik baru hanya memilih 1 satuan pendidikan, yaitu pada SMK tempat pendaftaran;
(3) Komponen, bobot dan skor maksimum jalur mandiri sebagai berikut :
No |
Komponen |
Bobot |
Skor Maks |
Keterangan |
1 |
Tes Akademik / Skolastik |
40% |
400 |
Hasil tes |
2 |
Prestasi Akademik / non akademik |
30 % |
300 |
Piagam Asli |
3 |
Jarak tempat tinggal ke sekolah |
20% |
200 |
Bukti KSK |
4 |
Faktor ekonomi lemah |
10% |
100 |
Bukti Kartu Pengendalian Sosial (KPS) /Kartu Banyuwangi Belajar, dan survey |
|
Jumlah |
100 % |
1000 |
|
(4) Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama, maka dipertimbangkan berturut-turut Tes Minat/ Wawancara, Jarak tempat tinggal ke sekolah, Prestasi akademik/ non akademik dan Faktor ekonomi lemah;
(5) Skor tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah:
a. satu desa/kelurahan dengan sekolah : 250
b. desa/kelurahan lain yang berhimpitan dengan sekolah : 200
c. desa/kelurahan lain yang tidak berhimpitan satu kecamatan
dengan sekolah : 150
d. kecamatan lain dalam kabupaten : 100
e. kabupaten lain : 50
f. calon peserta didik dari Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo jika mendaftar pada SMP di Kecamatan Wongsorerjo, skor jarak tempat tinggal setara dengan skor “kecamatan lain dalam kabupaten”;
g. calon peserta didik dari Kecamatan Silo Kabupaten Jember jika mendaftar pada SMK di Kecamatan Kalibaru, skor jarak tempat tinggal setara dengan skor “kecamatan lain dalam kabupaten”;
(6) Prestasi Akademik terdiri dari:
a. Perorangan
Tingkat |
Juara |
Keterangan |
||||
I |
II |
II |
Hrp I |
Hrp II |
||
Nasional/Internasional |
250 |
240 |
230 |
220 |
210 |
Piagam peserta Tingkat nasional |
Propinsi |
200 |
190 |
180 |
170 |
160 |
|
Kabupaten |
150 |
140 |
130 |
120 |
110 |
tidak berjenjang setara dengan juara II tingkat kabupaten |
Kecamatan |
100 |
90 |
80 |
70 |
60 |
b. Beregu
Jumlah Peserta |
Prosentase skor |
Keterangan |
sampai 5 orang |
50% |
per orang |
sampai 10 orang |
30% |
per orang |
lebih dari 10 orang |
30% |
bagi ketua regu/kelompok |
20% |
bagi anggota regu/kelompok |
(7) Apabila calon siswa memiliki lebih dari satu prestasi, akan diambil salah satu yang memiliki skor tertinggi;
(8) Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi dan validasi terhadap prestasi non akademis yang disertakan dalam pendaftaran;
(9) Calon peserta didik baru yang memperoleh sertifikat Juara I s.d Juara Harapan I dan II Tingkat Internasional/ Nasional atau Juara I s.d. Juara III Tingkat Provinsi baik prestasi Akademik maupun Non Akademik secara perorangan pada saat di SMP/MTs, dikeluarkan oleh Lembaga yang berkompeten, langsung diterima sebagai peserta didik baru SMK yang dikehendaki dengan direkomendasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dengan syarat lulus dari tes fisik dan kesehatan;
(10)Penskoran dari komponen ekonomi lemah dibuktikan dari Kartu Pengendalian Sosial (KPS) atau sejenisnya atau Kartu Banyuwangi Belajar dan hasil survey oleh satuan pendidikan;
(11)Peserta didik baru yang bersedia mondok dan bermukim penuh pada pondok pesantren yang memangku satuan pendidikan dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 22
(1) Jalur Reguler SMK, seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi on line;
(2) Calon Peserta Didik Baru sebelum mendaftar wajib Tes Fisik kesehatan dll di sekolah tujuan.
(3) Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMK jalur reguler menggunakan:
a. Nilai Ujian Nasional SMP/MTs meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. Prestasi Bidang akademis yang diperoleh melalui nilai rerata raport semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran ujian nasional;
(4) Komponen, bobot dan skor maksimum sebagai berikut :
No |
Komponen |
Bobot |
Skor Maks |
Keterangan |
1 |
Nilai Ujian Nasional Murni |
60% |
600 |
Ijasah Asli |
2 |
Nilai Rerata Rapor sem I s.d V mata pelajaran UN |
40% |
400 |
Rapor Asli |
|
Jumlah |
100% |
1000 |
|
(4) Jika terjadi skor yang sama pada pilihan yang sama ayat 3 pada pasal ini,maka dipertimbangkan berturut-turut rerata nilai ujian nasional, rerata nilai raport semester I s.d. V;
(5) Perhitungan dan tabel skor nilai ujian nasional, sebagai berikut:
a. Pembobotan Nilai Ujian Nasional untuk kelompok Teknologi dan Industri dan kelompok Pertanian dan Kehutanan :
No |
Mata Pelajaran |
Bobot |
Nilai Maks |
Skor Maks |
1 |
Matematika |
4 |
10 |
40 |
2 |
IPA |
2 |
10 |
20 |
3 |
Bahasa Inggrias |
3 |
10 |
30 |
4 |
Bahasa Indonesia |
1 |
10 |
10 |
|
Total Skor maksimum |
|
|
100 |
b. Pembobotan Nilai Ujian Nasional untuk kelompok Bisnis, Manajemen, dan Pariwisata:
No |
Mata Pelajaran |
Bobot |
Nilai Maks |
Skor Maks |
1 |
Matematika |
3 |
10 |
30 |
2 |
IPA |
2 |
10 |
20 |
3 |
Bahasa Inggris |
4 |
10 |
40 |
4 |
Bahasa Indonesia |
1 |
10 |
10 |
|
Total Skor Maksimum |
|
|
100 |
(6) Calon peserta didik baru mendaftar pada 1 satuan pendidikan dengan ketentuan; memilih maksimal 3 paket keahlian;
(7) Calon peserta didik baru dapat mendaftar pada paket keahlian lain pada sekolah yang berbeda dengan cara mencabut dan mendaftar kembali sebagai peserta PPDB selama masa pendaftaran belum berakhir.
BAB X
Pasal 23
PEMENUHAN PAGU DALAM SATUAN PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan yang tidak dapat memenuhi pagu, dapat memenuhi pagu melalui tambahan waktu 1(satu) hari.
(2) Waktu satu hari sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan waktu pengolahan nilai.
(3) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur pemenuhan pagu ini, tidak dalam terdaftar sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan negeri atau swasta.
BAB XI
Pasal 24
SEKOLAH PENYELENGGARA INKUSIF
(1) Kriteria sekolah penyelenggara inklusif sama dengan kriteria sekolah penyelenggara reguler dimana sekolah inklusif menerima peserta didik dengan berbagai jenis ketunaan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah;
(2) Peserta didik melampirkan asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologis, Akademis, Fungsional Sensori dan Motorik);
(3) Prioritas diberikan kepada peserta didik yang berkebutuhan, yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya;
(4) Apabila pendaftar lebih dari yang dibutuhkan, penetapannya diserahkan kepada kebijakan sekolah penyelenggara;
(5) Jumlah peserta berkebutuhan khusus yang dilayani dalam 1 (satu) rombongan belajar maksimal 5 (lima) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah.
BAB XII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 25
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam kabupaten atau antar kabupaten dalam satu provinsi atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan atau kepala kementerian agama sesuai dengan kewenangannya;
(2) Perpindahan peserta didik, hanya dapat dilakukan dari semester/tahun, kelas, jenjang dan tipe akreditasi yang sama kecuali bagi daerah yang tidak memiliki persyaratan seperti tersebut di atas;
(3) Perpindahan peserta didik kelas I/VII/X hanya dapat dilakukan setelah menerima raport semester 1(satu);
(4) Perpindahan peserta didik dari Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
(5) Perpindahan peserta didik dari Sistem Pendidikan Asing ke Sistem Pendidikan Nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 26
(1) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru SD dan SMP tidak di pungut biaya sama sekali, kecuali bagi satuan pendidikan yang tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah);
(2) Biaya pendaftaran peserta didik baru SMA dan SMK diusahakan seringan mungkin, dan bagi calon peserta didik baru dari keluarga miskin agar dibebaskan dan tidak dipungut biaya sama sekali.
Pasal 27
(1) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kewenangan mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
(2) Dalam penerimaan peserta didik baru sekolah dapat mengikutsertakan Komite Sekolah;
(3) Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia mengacu pada peraturan serta ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) Satuan Pendidikan yang belum siap menggunakan sistem online dapat menggunakan sistem manual;
(2) Lulusan SMPN satu atap di daerah terpencil, terjauh dan terluar, dapat melanjutkan pendidikan pada SMA/SMK terbuka dengan sistem pembelajaran jarak jauh;
(3) Segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan ini baik oleh perorangan maupun lembaga akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 29
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal: Mei 2015
BUPATI BANYUWANGI
H. ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Banyuwangi
Pada tanggal: Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANYUWANGI
Drs. H.SLAMET KARIYONO, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19561008 198409 1 001